maubilangapa.com - Jakarta, Sebanyak 946 guru secara nasional yang masih berstatus honorer dan belum diangkat PNS menjadi persoalan penting untuk diatasioleh negara. Komisi E DPRD Sumut, dipimpin Ketua Komisi, Brillian Muktar menyampaikan hal itu kepada Komisi X DPR RI di Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi X DPR RI, wayan Kostar, mengatakan ada tiga jenis seleksi yang akan dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2010 ini. Yaitu dengan cara reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.
"2010 ini, guru tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP yang diutamakan untuk diangkat yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data best maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data best dari daerah. Sehingga ada guru honor yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Untuk itu Komisi X menganjurkan,agar data jumlah guru honor di Sumut disampaikan juga ke BKN dan Departemen Kepegawaian," katanya.
Karena, 2010 ini akan ada pengangkatan guru tenaga honor menjadi PNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer. Dimana yang diangkat tidak hanya tenaga honorer yang dibiayai APBN atau APBD, tapi diluar itu juga dapat diangkat menjadi PNS selama SK pengangkatannya menjadi honor dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah maupun Dinas terkait) dan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005. Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru.
"Jadi guru honor yang diangkat oleh Dinas Pemerintah tapi diperbantukan di sekolah swasta bisa diangkat jadi PNS. Tapi kalau guru honor yang diangkat oleh sekolah swasta/yayasan dan biayanya juga oleh swasta, itu tidak bisa diangkat jadi PNS. Total alokasi yang akan diterima untuk jalur ini belum dapat kami pastikan karena harus didata lagi," terangnya.
Sedangkan jika ternyata masih tetap ada guru tenaga honor yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas karena tidak memenuhi syarat, Wayan menyatakan tenaga honor tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan yaitu gaji tenaga honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari - hari guru yang bersangkutan, dan tunjangan kesehatan.
Terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitai gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen pendidikan, kesehatan, pertanian, kepegawaian dan beberapa lainnya. Dimana dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang akan digunakan untuk mengangkat tenaga honorer guru menjadi PNS.
Sementara , Ketua Komisi E DPRD Sumut, Brilian Mocktar menyatakan banyaknya permasalahan guru honor di Sumut dan daerah lain di Indonesia ini terjadi karena Badan Kepegawaian Deerah (BKD) tidak bekerja sesuai aturan yang ada. "ini bukti bobroknya BKD Pemprovsu ,untuk itu kinerja BKD ini akan terus kita awasi," ujarnya.(gus) http://www.maubilangapa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=461:brillian-bkd-pempropsu-bobrok&catid=51:kebijakan&Itemid=60 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar