Jumat, 06 November 2009

Pemadaman Listrik secara bergilir terus berlanjut di Kota Medan

Kota Medan merupakan kota yg kita cintai , yang juga merupakan Kota Metropolitan ternyata sampai saat ini belum bisa mengatasi kekurangan Listrik , Pemadaman Listrik secara bergilir terus dilakukan Oleh PLN , bahkan satu hari bisa 2 sampai 3 kali sehari .

Keadaan ini sangat memprihatinkan terutama dikalangan Industri , Bisnis dan Investasi lokal dan luar Negeri , gimana Investasi mau masuk ke Sumut atau kota Medan ? bila Infrastruktur Listrik tidak memadai , begitu juga Jalan - jalan kecil , yg kurang diperhatikan pemerintah banyak yang rusak akibat tergenang air sewaktu hujan . dan banyak lagi infrastruktur yg kurang memuaskan bagi masyarakat .

Pemadaman listrik banyak terjadi disekitar Jl. Jambi dan sekitarnya , Jalan . Wahidin dan sekitarnya serta hampir diseluruh jalan - jalan kecil lainnya , kecuali lingkungan dekat Pejabat - pejabat penting serta Instansi penting lainnya ini jarang terjadi pemutusan aliran listrik .

mengapa bisa begitu ? kapan PLN bisa mengatasi kekurangan listrik ini ?, padahal ini sudah terjadi sangat lama / beberapa tahun yang lalu .

Bisnis Sumut

Hentikan Biaya Administrasi Tabungan karena Eksploitatif

Hentikan Biaya Administrasi Tabungan karena Eksploitatif

Medan, (Analisa)

Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE-USU) mengharapkan seluruh bank di Sumatera Utara (Sumut) menghentikan praktik potongan biaya administrasi tabungan. Sebab, praktik ini merupakan tindakan eksploitatif terhadap penabung, khususnya penabung kecil.

Kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota juga diharapkan mengingatkan perbankan yang ada di daerahnya agar menghentikan praktik ini. Langkah itu merupakan bentuk perlindungan terhadap rakyatnya.

Dekan FE-USU, Jhon Tafbu Ritonga, menyampaikan pernyataannya itu kepada wartawan di Medan, Rabu (4/11). Jhon Tafbu didampingi Pembantu Dekan (Pudek) II, Fahmi Nasution Pudek III, Ami Dilham; dan Ketua Departemen Ekonomi Pembangunan, Wahyu A Pratomo.

Perbankan nasional harus menghentikan praktik eksploitasi terhadap penabung kecil ini. Praktik ini hanya menguntungkan penabung besar tegasnya.

Dijelaskannya, prinsip perbankan adalah intermediasi, yakni untuk menyimpan uang dan memberi pinjaman. Salah satu sumber keuntungan bank ialah selisih dari pengelolaan kredit.

Praktik Aneh

Karena itu, sangat aneh kalau perbankan mempraktikkan pemotongan biaya administrasi terhadap penabung. Bagaimana mungkin, mereka (perbankan) diberi kepercayaan, malah minta dibayar? Uang milik orang itupun kemudian bisa dikelolanya sebagai modal. Praktik ini tidak berdasar sama sekali ungkapnya geram dan miris.

Bagi penabung kecil, praktik eksploitatif ini sangat merugikan. Dengan jumlah tabungan yang minim, uang mereka tidak bertambah. Bahkan, jumlahnya menurun dan satu ketika bisa habis sama sekali.

Perbankan langsung memotong biaya administrasi dari jumlah tabungan, baru kemudian menerapkan bunga yang relatif kecil per tahunnya. Kalau jumlah tabungannya tidak ditambah, maka satu saat uang milik penabung akan habis urainya tentang praktik pemotongan biaya administrasi tabungan ini.

Tak cuma itu, sebenarnya nilai nyata (riil) uang penabung juga makin kecil karena antara lain adanya depresiasi mata uang tambahnya.

Sejauh yang diketahuinya, hanya perbankan di Indonesia pula yang menerapkan praktik ini. Perbankan Malaysia, ungkapnya mencontohkan, tidak melakukan praktik ini.

Kalau kita punya tabungan 10 Ringgit di perbankan Malaysia, maka uang itu tidak akan pernah hilang sampai kapanpun katanya membandingkan.

Sayangnya, menurut Jhon Tafbu yang dikenal sebagai pengamat ekonomi ini, pemerintah seperti tidak menyadari adanya praktik eksploitatif oleh perbankan terhadap penabungnya itu.

Keluarkan fatwa

Karena itu, sudah seharusnya pemerintah menghentikan praktik eksploitatif ini tegasnya. Dekan FE-USU ini juga mengimbau Dewan Syariah Nasional agar mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik ini. Karena, praktik ini bernuansa ribawi terhadap umat Islam.

Dulu, ada fatwa haram terhadap bunga bank. Sekarang hendaknya Dewan Syariah Nasional juga mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik potongan biaya administrasi ini pintanya.

Pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota juga bisa meminta perbankan menghentikan praktik itu di daerahnya masing-masing. Pejabat Bank Indonesia (BI) juga harus mengeluarkan peraturan agar praktik ini dihentikan oleh seluruh perbankan nasional.

Langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dan Dewan Syariah Nasional ini semata-mata untuk melindungi rakyat kecil. Perbankan jangan lagi menunda-nunda menghentikan praktik ini selain secepatnya.

Kita sudah meminta mereka untuk menabung. Tapi pada kenyataannya justru diperlakukan seperti itu. Ini sungguh menyinggung keadilan ekonomi bagi rakyat kecil kritiknya pedas.

Mereka harus ingat, selama ini mereka hidup dari uang rakyat kecil, misalnya dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis ekonomi dulu. Mayoritas penabung di Indonesia juga penabung kecil demikian Jhon Tafbu. (gas)

Sumber : http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=33894:hentikan-biaya-administrasi-tabungan-karena-eksploitatif&catid=466:05-november-2009&Itemid=222

" Benar juga ya , dulu sewaktu ada Tabungan Nasional ( TABANAS ) datang di sekolah - sekolah kurang lebih 30 tahun yg lalu , kalau kita nabung beberapa ribu saja , setahun atau 2 tahun kemudian uang kita akan bertambah banyak ( berlipat - lipat ) , tapi kalau sekarang menabung Rp.50.000,- atau Rp.100.000,- dan dibiarkan selama 1 tahun atau 2 tahun mungkin akan habis , karena biaya Administrasi yang cukup tinggi dan Bunga Bank yang rendah gimana ini? mungkin pemerintah musti memperhatikan Nasib para penabung kecil ya ?